JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rapat pembahasan pembangunan jalan khusus Batu Bara melenceng dari tema pada Rabu (27/12) malam.
Pada rapat yang berkesudahan sekira pukul 22.00 WIB itu tetap membahas stockfile batu bara yang masih berpolemik. Meskipun dihadiri oleh Sekda Provinsi, Sekda Kota Jambi rapat saran pendapat para RT ini tak membuahkan kesimpulan akhir rapat.
Para perwakilan RT menyuarakan penolakannya. Bahkan ada pesisir tanda tangan 26 RT di lokasi stockfile batu bara kawasan Aur Kenali Kota Jambi itu. Seperti Ketua RT 23 Tawaf Ali yang menyuarakan lantang penolakan
Tak hanya itu, ia membawa bukti petisi tanda tangan RT lainnya menolak pembangunan gudang penampungan batu bara itu
"Saya, bersama 26 RT dari Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo menolak adanya PT SAS," ungkap Tawaf Ali.
Pada malam hari itu, Tawaf Ali juga menyerahkan pernyataan penolakan dari warga Aur Kenali dan Desa Mendalo Darat serta Mendalo Laut terhadap jalur khusus batu bara dan stockfile di Aur Kenali.
Pernyataan itu didukung oleh 24 ketua RT, pengurus masjid, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga adat. Tawaf beralasan penolakan pihaknya karena RTRW asalnya di Kota Jambi merupakan lahan permukiman dan pertanian.
Dan dampak ke intake PDAM akan terdampak, dimana ada 20 ribu 3 Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru dan Telanaipura yang menderita nantinya jika dilangsungkan pembangunan.
"Dan dibuat pertambangan ini tak sesuai dengan RTRW Kota, apalagi kita dengar tadi stockpile hanya 2 hektar apa masuk akal, sedangkan mobil angkutan hanya ribuan ," katanya.
Saat dikonfirmasi, Tawaf menyatakan bahwa jika pembangunan stockfile tersebut tetap dipaksakan, maka PT SAS akan berhadapan langsung dengan masyarakat. "Kalau tetap dibangun dia (PT.SAS) akan berhadapan dengan masyarakat," akunya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang menjadi pemimpin rapat, menanggapi penolakan tersebut dengan meminta agar Tawaf Ali tidak membawa-bawa nama-nama RT lain dalam penolakannya.
Sudirman menegaskan bahwa investasi ini sudah berjalan, dan jika ada penolakan, sebaiknya melalui jalur hukum.
"Kalau ada pendapat menolak itu pribadi, jika bawa yang lain harus ada surat kuasa. Lakukan secara legal ajukan ke pengadilan," kata Sekda.
Namun sekda mengatakan, rapat kali ini tak mencari kesalahan itu, namun mengurai duduk perkara yang bisa diselesaikan.
"Nantinya setelah rapat ini Pemprov dan Pemkot akan memadumadankan," katanya. (aan)