Mahasiswa Kedokteran Tewas Usai Minum Air Racikan Pemberian Sahabat Masa Kecilnya

Senin 25-12-2023,09:28 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

KOTIM, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sudah lama mereka bersahabat, sejak SD, SMP hingga SMA mereka satu sekolah bahkan satu sekolah.

Korban adalah WP (21), mahasiswi fakultas kedokteran UKRIDA Universitas Kristen Krida Wacana. Sedangkan pelakunya adalah RA, sahabat WP sejak masa kecil.

WP kuliah di Jakarta, sedangkan RA kuliah jurusan Kimia di Surabaya.

Karena sudah lama bersahabat, saat liburan, keduanya membuat janji temu di kota asal mereka yaitu Kota Waringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah.

Pertemuan dilakukan di rumah RA pada hari Rabu 16 Agustus 2023 di Jalan Jayawijaya 8 Kotim.

Saat bertemu inilah, RA kemudian memberikan WP minuman racikan itu. "Korban mencicipi minuman tersebut lalu pingsan, kejang-kejang, dan akhirnya meninggal," ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani kepada wartawan.

Pelaku RA sempat berbohong kepada keluarga WP saat ditanya minum apa anak mereka sampai terjadi ini? RA menjawab minum wine, saat itu ia tak menjelaskan bahwa itu minuman racikan.

Diracik di Kampus Surabaya

Dari mana RA memperoleh minuman itu? Menurut Sarpani, dari tersangka A.

Minuman fermentasi ini diracik A di sebuah laboratorium salah satu kampus di Surabaya.

Minuman itu diracik A tanpa sepengahuan kampus dan tidak sesuai prosedur.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba menambahkan, usai meracik minuman itu, kemudian A mengemasnya dalam sebuah botol, lalu memberinya kepada RA.

Saat pulang ke Kotim itulah, saat pertemuan dua sahabat sejak masa kecil itulah, kemudian minuman itu dicicipi RA ke WP hingga berujung kematian.

Terancam Penjara 20 Tahun

Akibat perbuatan RA dan A, polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka pada hari Sabtu (23/12/2023).

Polres Kotim juga langsung berangkat ke Surabaya, mengamankan alat bukti berupa peralatan laboratorium untuk meracik minuman itu.

BACA JUGA:Kronologi Biarawati Tewas Gantung Diri Jelang Hari Natal

Mulai dari gelas elenmeyer, kemudian gelas kimia, airlock fermenter, spatula, set blender, buah kompor listrik dan lainnya.

Minuman mematikan itu ternyata tersebut juga mengandung zat berbahaya methanol.

Atas perbuatannya ini, RA dan A terancam hukuman paling lambat 20 tahun. (*)

Kategori :