JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih melalui pengumuman resminya mengancam akan membatalkan kelulusan peserta PPPK Kota Jambi, terutama bagi mereka yang sejak awal melamar melakukan kecurangan.
“Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Kota Jambi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” tegas Sri Purwaningsih.
Hal ini dituangkan Sri dalam pengumuman resmi nomor : PEG.02/1179/BKPSDMD.IV/2023 tentang hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan pemerintah kota jambi tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Hasil PPPK Pemkot Jambi Diumumkan, Ini Nama-namanya
Pastikan Tidak Dipungut Biaya
Sri juga mewarning semua peserta PPPK yang lulus untuk berhati-hati jangan sampai ada yang membayar uang untuk oknum yang tak bertanggung jawab.
"Tidak dipungut biaya apapun, kelulusan peserta adalah prestasi peserta. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia," lanjut Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsi.
BACA JUGA:Selamat! Ini Nama-nama NAKES yang Lulus PPPK Kota Jambi dan Nilai Skor Lengkap
BACA JUGA:Lengkap! Ini Nama-nama Tenaga TEKNIS yang Lulus PPPK Kota Jambi 2023
Ia juga menghimbau bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir, diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik (unggah dokumen) asli dengan scan berwarna sesuai aslinya bukan fotocopy serta menggunakan alat scanner melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024.
Informasi terkait hal ini bisa baca artikel berikut:
BACA JUGA:Lulus PPPK Kota Jambi? Wajib Urus Ini Sebelum 14 Januari 2024
Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kota Jambi tahun 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. “Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” tegas Sri Purwaningsih lagi. (*)