JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Dimana sebanyak 422 orang hadir dan mengikuti ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) CPPPK tahun 2023 Kementerian Agama.
Bertempat di Gedung UTIPD UIN STS Jambi dimana titik lokasi Ujian SKTT ini berlangsung kegitan ini ditinjau dan dipantau langsung oleh Kapala Biro AUPKK dan juga sebagai panitia daerah UIN STS Jambi beserta panitia lainnya.
"SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” jelas Kepala Biro AUPKK sekaligus panitia daerah, Dr. Hj. Sri Ilham Lubis, Lc, M.Pd.
Ditambahakannya, Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan bagian rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang: Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/bros, dan lain-lain), ikat pinggang, komputer, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari Panitia; dan Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai: