Menuju Puncak Kepatuhan: Rangkaian Langkah Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi dalam Rapat Koordinasi Akhir 2023

Selasa 12-12-2023,16:34 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Jasa Raharja Cabang Jambi bersama BPKPD  (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) seta Dirlantas Polda Jambi melaksanakan rangkaian Langkah  rapat koordinasi akhir tahun 2023 Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Provinsi Jambi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, sumbangan wajib, dan registrasi STNK kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2023 Tim Pembina Samsat Provinis Jambi tersebut membahas strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, sumbangan wajib, dan registrasi STNK kendaraan bermotor di wilayah, yang digelar di Odua Weston Hotel, Jambi, Senin (11/12/2023).

Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan fokus perusahaan dalam berkolaborasi dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi. "Fokus Jasa Raharja dalam berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, sumbangan wajib, dan registrasi STNK," katanya.

Tim Pembina Samsat Nasional Provinsi jambi berusaha untuk membawa berbagai perubahan di instansi merekakhususnya dalam pelayanan publik. BPKBD Provinsi Jambi menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mencapai target peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak. "Komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung ketaatan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak , Sumbangan wajib dan registrasi kendaraan menjadi kunci keberhasilan kita," ucap Donny.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi menyoroti aspek penegakan hukum dalam menciptakan iklim kepatuhan. "Penegakan hukum menjadi landasan penting dalam memberikan efek jera dan memastikan bahwa aturan lalu lintas di Provinsi Jambi diikuti dengan baik oleh masyarakat,pemberlakuan penghapusan dara kendaraan bermotor sesuai  UU No 22 Tahun 2009  Pasal 74 akan kembali didisiplinkan pemberlakuannya seperti yang dikatanyan Bapak DIrektur Lalu Lintas Polda Jambi" tutur Donny

Rapat ini mencerminkan tekad bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tingginya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pajak dan registrasi kendaraan bermotor, menjadikan Provinsi Jambi lebih maju dan Sejahtera hingg keterjaminan mayarakat saat memiliki resiko kecelakaan kendaraaan bermotor untuk bertangung jawab kepada pihak ke-3. (*)

 

Kategori :