JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tidak Merugikan Karyawan.
Tak hanya itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) juga menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 yang telah ditandatangani PTPN III (Persero), anak perusahaan, dan Lembaga/Badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) di Jakarta pada 20 November 2023. Penandatanganan itu juga disaksikan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menegaskan, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB itu adalah perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
“Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama. Terkait kepesertaan manfaat pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), tetap mengacu kepada kondisi dan hak saat ini,” ujar Ghani.
Ghani juga menyampaikan, salah faktor kunci kesuksesan transformasi di PTPN adalah adanya dukungan luar biasa dari seluruh jajaran karyawan PTPN. Dukungan secara bersama-sama tersebut telah mewujudkan kembalinya kejayaan PTPN sebagai perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa.
“Seluruh karyawan solid dan bergerak bersama mewujudkan PTPN kembali menjadi kebanggan Indonesia,” kata Ghani.
Penyesuaian Hubungan Ketenagakerjaan
Dengan berbagai perubahan tersebut, Abdul Ghani menyampaikan nantinya akan ada penyesuaian hubungan ketenagakerjaan dari PTPN ke Subholding, termasuk realokasi karyawan atas merger dan spin off. Pemenuhan formasi jabatan di kantor Holding akan dipenuhi dengan pengisian dari penugasan Subholding.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya Subholding, PTPN III (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan telah menyusun Roadmap Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.
“Roadmap tersebut disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi organisasi pembentukan Subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034,” tutur Ghani.
Pada 2022, perusahaan telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Sampai dengan November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp893 miliar dengan target sampai akhir tahun 2023 iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp1,1 triliun.
Pasca penggabungan ini, khususnya Subholding SupportingCo, akan memberikan dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena hampir 60% dari total peserta pensiunan berada pada Subholding ini.
Ghani juga menyampaikan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun dan pada periode tahun 2023 diestimasikan pembayaran sebesar Rp852 miliar.
“Denan terbentuknya Subholding, penyelesaian kewajiban SHT diestimasi akan selesai dalam dua tahun ke depan,” ujar Ghani.