JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menghentikan laporan relawan pasangan Capres-cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Laporan dengan nomor : 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/IX/2023 ini terkait dugaan penggunaan fasilitas negera oleh Gubernur Jambi Al Haris untuk Capres-cawapres pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kala itu Gubernur Jambi Al Haris yang juga merupakan Ketua MPP DPW Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam surat resmi Bawaslu disebutkan bahwa laporan pelapor atas nama Aris Munandar tidak ditindaklanjuti. Itu artinya kegiatan yang digelar di rumah dinas Gubernur Jambi tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dipanggil Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (29/11/2023). Al Haris dipanggil untuk di klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Usai diklarifikasi, Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan merupakan adalah ajakan sarapan pagi untuk Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto dan beberapa tokoh politik lainnya.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye. Sebagai gubernur, Al Haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar, namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik.
"Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.
"Saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya," tambahnya.
Al Haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.
"Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya.
Selaku gubernur disampaikan Al Haris, siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.
"Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak. "Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," pungkasnya. (aiz)