JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP saat ini masih menyegel lokasi Land Clearing milik PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) yang berada di wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Hal itu guna menjamin ketentraman dan ketertiban. Segel tersebut belum dibuka.
"Jadi tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, Selasa (6/12/2023).
Lanjut Feriadi, segel akan dibuka jika seluruh perizinan dan seluruh kelengkapan dari PT SAS untuk mendirikan stockpile dan pelabuhan batu bara sudah lengkap.
"Artinya perizinan ini bukan mencakup administrasi saja, tapi juga sosialisasi ke masyarakat. Karena saat ini masih ada penolakan, jadi segel tersebut untuk menjamin ketentraman dan ketertiban," ungkapnya.
Menurut Feriadi, pemerintah Kota Jambi akan mengkaji lagi perizinan milik PT SAS. Hal itu dikarenakan sesuai Perda Tata Ruang yang dimiliki oleh Kota Jambi, wilayah tersebut termasuk ke dalam kawasan pemukiman dan pertanian.
"Akan dikaji lagi, sesuai atau tidak dengan Perda Tata Ruang," ujarnya.
"Jadi dimohon semua pihak untuk memahami situasi tersebut. Selama masih disegel, maka tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di wilayah itu," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Al Haris mengumpulkan pihak Pemkot Jambi, Pemkab Muaro Jambi dan pihak perusahaan di rumah dinas gubernur Jambi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi PT SAS bersama masyarakat.
Al Haris membentuk Tim Kerja Terpadu dari gabungan Pemprov, Pemkot dan jajaran lainnya. Tim ini diberikan waktu sebulan hingga Desember. Dari rapat itu sepakat mencarikan solusi dengan cara membentuk tim kerja Pemkot, Pemprov, Pemkab Muaro Jambi, pihak Kepolisian, Kejaksaan untuk melihat masalah ini secara cermat demi keberlanjutan investasi di Jambi
Tindak lanjutnya, akan dibuatkan SK Tim dan Desember diharapkan semua permasalahan sudah klir.
Menurut Al Haris semua pihak harus satu persepsi dalam menyikapi TUKS yang ada di Mendalo Laut yang saat ini menjadi Aur Kenali. (hfz)