Lanjut Yunus warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi tersebut terjerat kasus narkoba, dan dipidana selama 5 tahun.
"Saat ini, warga binaan itu menjalani masa hukuman 2 tahun, dan mau memasuki tahun ke 3," katanya.
Atas perbuatannya, hak-hak warga binaan itu akan dicabut seperti hak dikunjungi dan hak remisi untuk tahun berjalan ini.
"Artinya, remisinya itu dicabut. Hak- haknya yang harusnya bisa nanti dapat integrasi dia ya tidak didapat untuk tahun berjalan ini, sampai dia berkelakuan baik," ungkapnya. (raf)