JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Alih status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma'arif Jambi menjadi Institut Islam Ma'arif (Inisma) Jambi segera terwujud.
Bahkan di kabarkan pada akhir tahun 2023 ini atau bulan Desember mendatangkan Alih status sudah terealisasikan.
Perubahan alih status perguruan tinggi ini menunjukan bahwa Perkembangan pendidikan di Provinsi Jambi terus mengalami peningkatan.
"Pastinya semua proses alih status ini berkat dukungan berbagai pihak, mulai dari Yayasan, kopertais wilayah XIII Jambi dan seluruh civitas akademika STAI Ma'arif Jambi," kata Ketua STAI Ma'arif Jambi, Dr. Miftahur Rizik,S.Pd.I., M.Pd.
Dijelaskannya, proses alih status menjadi Institut Islam dimulai pada bulan April Tahun 2023 yang lalu, diawali dg Penggarapan proposal, pendaftaran, verifikasi dan validasi dokumen, Penilaian, asesmen lapangan dan penetapan SK.
Setelah melewati beberapa proses, pengajuan alih status STAI Ma'arif Jambi menjadi Institut Islam ini telah dilakukan asesmen lapangan oleh Kasubdit kelembagaan kemenag RI Bpk. Dr. H. Thobib Al Asyhar dan menandatangani berita acara hasil Asesmen lapangan dan menyatakan bahwa STAI Ma'arif Jambi Telah Resmi alih status menjadi Institut Islam Ma'arif (Inisma) Jambi, Kamis (16/11).
"Saat ini kita sedang menanti SK perubahan alih status ini, semoga bisa secepatnya dikeluarkan," kata Ketua STAI Ma'arif Jambi yang juga bertindak sebagai tim alih status STAI menjadi Institut Islam.
Setelah keluarnya SK perubahan alih status, STAI Ma'arif Jambi akan langsung melakukan migrasi berbagai hal, baik itu data hingga akreditasi. Hal ini agar alih status ini bisa disempurnakan.
"Harapannya sebelum wisuda tanggal 6 Desember ini, tetapi setelah SK keluar tentunya masih ada beberapa proses yang harus kita selesaikan agar alih status ini sempurna," kata Ketua STAI Ma'arif Jambi, Dr. Miftahur Rizik,S.Pd.I., M.Pd
Untuk diketahui, pengajuan perubahan alih status ini dapat diajukan dg pemenuhan beberapa syarat seperti harus tersedianya 20 Dosen bergelar Magister dan minimal mempunyai 4 dosen Doktor . Selain itu paling sedikit memiliki 4 program studi. Harus melampirkan surat rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat dan beberapa surat keputusan lainnya. (*)