Kegiatan Sosialisasi Peran dan Tugas Jasa Raharja Kepada Komunitas Mekar PNM Rimbo Ulu

Jumat 01-12-2023,16:07 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Jasa Raharja Jambi melakukan kegiatan sosialisasikepada komunitas unit Mekar PNM Rimbo Ulu di kantor Camat Rimbo Ulu. Kegiatan sosialisasi berkolaborasi bersama Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang dihadiri sebanyak 50 komunitas ibu-ibu nasabahPNM Mekar. Acara juga dihadiri oleh kepala desa Sumber Sari dan kepala unit PNM Rimbo Ulu.  

Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno memberikan penjelasan, “Sebagai bentuk upaya preventif, Jasa Raharja melakukan edukasi kepada para komunitas unit mekar PNM yang notabennya adalah para ibu-ibu. Kami berharap kepada para ibu-ibu ini dapat memberikan contoh di lingkungan masyarakat untuk taat dalam mematuhi aturan berkendaraan,”(30/11/2023)

Acara berlangsung sangat antusias. Tidak hanya dihadiri oleh 50 peserta, tetapi juga keaktifan dari para peserta yang hadir. Keaktifan inilah yang sangat diharapkan di sosialisasi ini untuk mengetahui pemahaman dari setiap peserta yang hadir. Dalam penjelasan lainnya Donny menuturkan “kami dari Jasa Raharja terus mengingatkan dan meningkatkan untuk setiap para warga dalam berhati-hati berkendara dan taat membayarkan kewajiban pajak kendaraan.”

Pada kesempatan ini juga, tim Jasa Raharja menguji para peserta yang hadir untuk melihat siapa yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Secara acak bagi peserta yang patuh akan mendapatkan souvenir dari Jasa Raharja. Tim jasa raharja juga memberikan informasi terkait adanya kegiatan pemutihan yang dilakukan di Provinsi Jambi. Kegiatan pemutihan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat dan ibu-ibu yang hadir disini diharapkan dapat meneruskan seluas mungkin informasi ini ke masyarakat.

Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi. Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023. Diskon Pajak  dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (*)

 

Kategori :