Serta, dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000,00.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh Majelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt tanggal 17 November 2022, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para
Hakim Anggota tersebut, Susanti Anggraeni, S.H. Panitera Pengganti dan dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga ke domisili elektronik Para Pihak.
Adapun objek yang menjadi perkara yakni tanah seluas 110.100 M² (seratus sepuluh ribu seratus meter persegi) atau 11 hektar yang berlokasi di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. (aba)