JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pernahkah terbayang bagaimana cara bertahan hidup jika gaji per bulan hanya Rp119.500?
Tapi inilah yang pernah terjadi di Provinsi Jambi. Upah Minimum Provinsi (UMP) berada pada level angka itu. Tentu saja kenyataan di lapangan, masih sangat banyak pekerja yang dibayar perusahaan di bawah angka UMP.
Sekitar 26 tahun lalu, tepatnya tahun 1997, sebelum terjadi krisis moneter, pemerintah pernah menetapkan UMP Jambi hanya Rp119.500.
Mungkin angka ini sangat kecil jika melihatnya dari teropong tahun 2023 karena tahun ini pemerintah menetapkan UMP Jambi Rp2.943 033,-.
Namun UMP Rp119.500 di tahun 1997 bukanlah angka kecil untuk tahun itu. Dimana nilai dolar Amerika ketika itu masih cukup stabil pada angka Rp 2.380 per dolar.
Lalu pada tahun 1998, ketika terjadi krisis moneter, UMP Jambi masih naik menjadi Rp 137.500,- hal ini karena rapat penetapannya dilakukan sebelum krisis pada akhir tahun 1997.
Meski naik cukup signifikan, namun standar gaji segini cukup berat bagi pekerja karena di tahun itu harga-harga di pasaran tidak lagi stabil seiring dengan terjadinya krisis ekonomi.
Rentang tahun 1999 hingga tahun 2001, meski beberapa perusahaan memilih gulung tikar akibat terimbas krisis, namun UMP Jambi masih naik dari Rp150.000 per bulan pada tahun 1999, menjadi Rp173.000 tahun 2000 lalu naik cukup tinggi lagi tahun 2001 menjadi Rp245.000.
Pada tahun 2002 UMP Jambi Kembali naik menjadi Rp304.000 per bulan, lalu tahun 2003 menjadi Rp390.000 dan tahun 2004 menjadi Rp425.000.
Angka ini sebenarnya belum memenuhi kebutuhan hidup layak ketika itu. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mencatat bahwa kebutuhan hidup layak masih di atas UMP, misalnya tahun 2003 hidup layak setidaknya menmbutuhkan Rp458.000 per bulan, jauh di atas UMP.
Demikian pula tahun 2004, kebutuhan hidup layak Jambi mencapai Rp440.368 sementara UMP hanyalah Rp425.000.
Pad tahun 2005 UMP Jambi kembali menyentuh angka Rp485.000 naik tipis dibanding angka tahun sebelumnya, demikian juga tahun 2006 dan 2007 hanya Rp 563 000 dan Rp 658 000. Angka ini masih tergolong rendah dibanding kebutuhan hidup layak yang dicatat BPS mencapai Rp 571 167 dan Rp 693 726.
Tahun 2008 UMP Jambi berubah lagi menjadi Rp 724 000, tahun 2009 Rp 800 000 dan tahun 2010 menjadi Rp900 000.
Lalu tahun 2011 UMP Jambi memecahkan rekornya melebihi angka 1 Juta, tepatnya Rp1.028.000. Lalu tahun 2012 dan 2013 naik lagi menjadi Rp 1.142.500 dan Rp 1.300.000.
Tahun 2014 UMP Jambi untuk pertamakalinya berada di atas angka kebutuhan layak hidup yaitu Rp1.502.230 sementara kategori hidup layak di Provinsi menurut BPS pada tahun itu adalah Rp 1.502.227.
Tahun 2015 juga berlaku demikian, UMP Rp.1.710.000 dan untuk memenuhi kehidupan layak hanya butuh Rp1.708.174. Tahun 2016 UMP Jambi juga masih memenuhi untuk hidup layak Rp 1.906.650.
Lantas bagaimana dengan tahun 2017? Ternyata pada tahun ini UMP Provinsi Jambi telah menyentuh angka dua juta atau Rp 2.063.948,00, tahun 2018 naik Rp 179.771 menjadi Rp2.243.718.
Tahun 2019 UMP Jambi menjadi Rp2.400.000 hanya naik tipis Rp156.281.
Bagaimana dengan tahun setelahnya? UMP Jambi tahun 2020 naik menjadi Rp 2.630.162 lalu tahun 2021 menjadi Rp 2.698.940 dan naik lagi menjadi Rp 2.943.033 pada tahun 2023.
Tahun 2024, semua pekerja di Jambi kembali menunggu kabar gembira, akankah Kembali naik?
Pemerintah pusat telah memberikan tenggat waktu hingga 21 November ini untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
BACA JUGA: UMP Naik!, UMP Jambi Tahun 2024 Jadi Rp 3,3 Juta?
Terkait kebijakan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Bahari menyatakan targetnya UMP Jambi bisa selesai hingga tanggal akhir itu.
"Kita targetnya mudah-mudahan (rampung) 21 November seperti acuan," ucap Bahari kepada Jambi Ekspres (14/11).
Ditanya terkait formulasi pusat yang mengatur ada kenaikan UMP Jambi tahun ini, Bahari tak menampiknya. Hanya saja Bahari tak menyebut angka pasti perkiraan kenaikan UMP. Ketika ditanya kenaikan bisa mencapai Rp 3,3 juta dari sebelumnya Rp 2,9 Juta, Bahari belum mengungkapkan.
"Nanti angka pastinya akan kita sampaikan setelah tahapan rapat dengan dewan pengupahan. Saat ini belum bisa kita sampaikan lebih lanjut karena masih rakornas terkait peraturan baru UMP," terang Bahari.
Bahari mengakui dirinya kemarin tengah mengikuti rakornas berkaitan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. (dpc/aba)