JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berikan perlindungan penumpang Trans Siginjai, Jasa Raharja Jambi lakukan Customer Relationship Management (CRM). Jasa Raharja Jambi komitmen meningkatkan Customer Relationship Management (CRM) Ke Koperasi Organda selaku lembaga pengelola angkutan umum Trans Siginjai hari Rabu,8/11/2023. Kunjungan ke Koperasi Organda bertujuan untuk melakukan penagihan tunggakan iuaran wajib agar kelancaran pembayaran Iuaran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) tercipta.
“Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi, unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja” Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelasakan dalam reles tertulisnya.
“ Hubungan yang terbentuk dari Customer Relationship Management (CRM) diharapkan membuahkan hasil positif berupa peningkatan penghasilan dari sektor Iuran Wajib yang dikutip melalui Perusahaan Oto Bus dari Penumpang angkutan umum pengguna setiap oto bus yang beroperasional di Jambi. Jajaran Insan Jasa Raharja pada unit Operasional Cabang Jambi terjadwal melakukan Customer Relationship Management (CRM) setiap bulannya” penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Customer Relationship Management (CRM) yang dilakukan secara rutin untuk mengingatkan jatuh tempo iuran wajib kendaraan milik Perusahaan Otobus penjelasan lebih rinci disampaikan Donny “Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan seuasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.
Memperoleh perlindungan penumpang angkutan umum merupakan hak setiap penumpang kendaraan umum sebagai masyarakat Indonesia. Jasa Raharaja merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan penumpang umum baik darat, laut, sungai, danau/penyebrangan dan udara. Seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan penumpang umum terjamin oleh Undang-undang No 33 Tahun 1964.