Oknum Panitera Pengganti PN Jambi yang Terlibat Kasus Penipuan Masuk PNS Telah Dilimpahkan

Kamis 09-11-2023,14:31 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Lebih lanjut, jumlah uang sebesar Rp 305 juta ini dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali kepada pelaku. 

"Pembayarannya ini secara bertahap dan dibayar secara tunai sebanyak 3 kali. Ada yang dibayar di rumah, dan ada juga dibayar di tempat lain," ungkapnya. 

Cahyono juga menghimbau kepada masyarakat, apabila terdapat informasi yang tidak jelas tentang penerimaan PNS, jangan mudah percaya dan jangan diikutin. Apalagi penerimaan PNS yang tidak begitu benar faktanya.(Raf)

Kategori :