Abu Bakar juga menjelaskan jika pihak keluarga Hermanto mendesak supaya proses ganti rugi dilakukan dengan cepat.
"Proses itu sebenarnya sudah berjalan dan sudah diusulkan pada APBD Kota Jambi. Namun Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap objek perkara tersebut, sebelum dilakukan ganti rugi. Setelah ada keputusan dari BPN Kota Jambi, maka proses ganti rugi akan langsung dilakukan," jelasnya. (hfz)