Sejak 1997 Indomaret Buka Pola Waralaba, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Rabu 08-11-2023,07:27 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBIEKSPRES.CO.ID-Meski telah berdiri sejak 1988, Gerai Indomaret baru membuka pola kemitraan (waralaba) baru tahun 1997 atau kurang lebih 11 tahun sejak berdiri.

Waralaba ini dimaksudkan untuk membuka peluang bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki dan mengelola sendiri gerai Indomaret.

Pola waralaba ini ditawarkan setelah Indomaret terbukti sehat dengan memiliki lebih dari 700 gerai , yang didukung oleh sistem dan format bisnis yang baik.

Pengalaman panjang yang telah teruji itu mendapat sambutan positif masyarakat, terlihat dari meningkat tajamnya jumlah gerai waralaba Indomaret.

Program waralaba Indomaret yang tidak rumit terbukti dapat diterima masyarakat. Bahkan, sinergi pewaralaba (Indomaret) dan terwaralaba (masyarakat) ini merupakan salah satu keunggulan domestik dalam memasuki era globalisasi.

Syarat dan Tahapan Waralaba

Dikutip dari website Indomaret, jika Anda memutuskan untuk membeli hak waralaba Indomaret, langkah awal yang harus dipenuhi adalah :

1.Warga Negara Indonesia

2.Menyediakan lokasi tempat usaha di area komersial dengan luas ideal 120-200 m2

3.Memiliki kelengkapan izin usaha minimarket : IMB/PBG, NPWP, PKP, Ijin Lingkungan, Domisili (apabila diperlukan), NIB, STPW dan Ijin Lainnya Sesuai Ketentuan Perizinan yang berlaku

4.Menyediakan dana investasi

5. Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem Waralaba Indomaret

Keuntungan Waralaba

Dalam mencermati bisnis baru, kadang pebisnis hanya terfokus pada keuntungan finansial.

Padahal banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh, khususnya yang membeli hak waralaba, dan Indomaret memberikan berbagai keuntungan sehingga dapat menjadi kekuatan bagi yang hendak memasuki dunia wirausaha 

Kategori :