JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pada rapat pleno yang diselenggarakan di Paris pada Oktober lalu, Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF) ke-40.
Keanggotaan ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk berkontribusi secara aktif dalam penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM).
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dalam upaya global untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan keuangan. Kontribusi ini akan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berperan aktif dalam kancah internasional.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan memiliki dampak positif pada kredibilitas perekonomian negara. Ini akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang pada gilirannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
Sri Mulyani menegaskan bahwa prestasi menjadi anggota FATF merupakan langkah awal bagi Indonesia dalam memperkuat framework APUPPT PPSPM.
Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian Keuangan akan melakukan berbagai tindakan, termasuk penguatan anggaran untuk mendukung peran kepemimpinan Indonesia di FATF.
Selain itu, akan ada peningkatan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengawasan terkait isu pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Langkah-langkah lainnya meliputi pelaksanaan bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain, terutama dalam rangka mempersempit celah penghindaran pajak. Selain itu, akan ditingkatkan jumlah dan kualitas assessor dan reviewer dari Indonesia untuk berperan aktif dalam tim Mutual Evaluation Review (MER) FATF.
Prestasi ini tidak terlepas dari komitmen dan kepemimpinan Presiden sebagai Kepala Negara, yang sangat peduli terhadap isu-isu yang dihadapi FATF. Begitu juga dengan peran Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU, serta kepala PPATK sebagai Sekretaris Komite TPPU, serta para pemimpin Kementerian dan Lembaga terkait.
FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Didirikan dalam pertemuan G7 pada tahun 1989 di Paris, tujuan utamanya adalah menetapkan standar dan mempromosikan implementasi langkah-langkah hukum, peraturan, dan operasional yang efektif dalam memerangi kejahatan keuangan internasional.
Indonesia telah berusaha menjadi anggota penuh FATF sejak tahun 2017 dan telah melalui sejumlah tahapan penting dalam proses keanggotaannya. Ini mencakup penyampaian surat komitmen pemerintah RI, persetujuan proses keanggotaan oleh FATF, High Level Visit antara Presiden FATF dan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, serta penetapan status Indonesia sebagai observer dalam FATF Plenary pada 29 Juni 2018.
Proses keanggotaan Indonesia di FATF terus berlanjut melalui keberhasilan Indonesia dalam Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF selama periode 2019 hingga 2020.
Dengan keanggotaan penuh ini, Indonesia berada pada posisi yang lebih kuat untuk bersama-sama dengan komunitas internasional dalam memerangi kejahatan keuangan yang meresahkan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan global. (*)