HORE! Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Rabu 01-11-2023,00:00 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID  - Kabar gembira untuk masyarakat di Provinsi Jambi.

Terhitung mulai 1 November 2023 hingga 23 Desember 2023 Pemprov Jambi kembali akan melaksanakan program Pemutihan Pajak Daerah.

"Kami mohon bantunya kepada kita semua untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membantu kita semua Aamiin," kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Lukman Hakim melalui percakapan WhatsApp Selasa (31/10).

Dikatakannya, dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II  dan Lelang, dengan masa pelaksanaan  1 November hingga 23 Desember 2023.

"Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kemdaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo," jelasnya.

Dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.

"Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku). Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah," tandasnya. (*)

Kategori :