JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira untuk warga Jambi karena kini Pemerintah Kota Jambi bekerjasama dengan DPC PERADI JAMBI akan mulai memberikan bantuan hukum jasa advokat secara gratis.
Hal ini menyusul dengan diresmikannya oleh Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik Kota Jambi dengan nama "BANG GEMPA KOJA" pada Rabu pagi (25/10/2023).
Gerai ini bertempat di Lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi,
Layanan ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kota Jambi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jambi (DPC PERADI JAMBI) yang di ketuai oleh Muhammad Syahlan Samosir S.H., M.H.
Apa saja syaratnya? pertanya layanan ini diberikan kepada masyarakat kota yang tidak mempunyai biaya untuk membayar jasa advokat dalam melindungi hak-haknya.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha sampaikan bahwa inovasi ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, karena ada banyak masyarakat miskin yang tersangkut dengan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, dan mereka tidak mempunyai biaya untuk mempertahankan haknya.
"Sehingga dengan adanya bantuan hukum gratis ini, maka masyarakat miskin tetap terlindungi hak hukumnya tanpa mengeluarkan biaya untuk jasa advokat dan ini bukti pemerintah hadir memfasilitasi pemberian bantuan hukum gratis tersebut," ujar Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam sambutannya.
Terkait dengan pemilihan lokasi layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi, Fasha sampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan simbol terdepan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, dengan aksesibilitas yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
"Mal Pelayanan Publik adalah wujud layanan publik Kota Jambi Terkini yang mendekatkan layanan kepada mssyarakat, efisien dan pasti karena semua layanan dilaksanakan secara terpadu dalam satu gedung, serta tidak diskriminatif karena menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan secara baik, adil dan profesional," tegas Fasha.
Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud implementasi Aksi Perubahannya yang saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
Namun dia berharap hal ini tidak semata untuk aksi perubahannya saja, tetapi juga dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Jambi, khususnya masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan," ujar Gempa. (hfz)
Warga Kota Jambi Bisa Gratis Dapat Bantuan Hukum Jasa Advokat, Ini Syaratnya
Rabu 25-10-2023,21:06 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :