Satpol PP Kota Jambi Segel Cafe Sdjiwa Coffe, Ini Pelanggarannya..

Sabtu 21-10-2023,08:38 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Cafe Sdijiwa Coffe yang berada di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, kota Baru, atau tepatnya di dekat Hotel Cahaya Prima di Segel Satpol PP Kota Jambi, Jumat malam (20/2023).

Cafe tersebut disegel karena menampilkan tarian dan musik DJ. Hal itu tentunya menyalahi aturan yang ada di Kota Jambi. 

Sebelum disegel, tarian DJ anak-anak muda tersebut telah viral di media sosial. 

Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andrian mengatakan, selain musik DJ, petugas juga menemukan minuman keras pada saat penyegelan. 

Cafe tersebut melanggar perda nomor 47 tahun 2002 tentang kwtertiban umum, Perda nomo 7 tahun 2010 tentang minumal beralkohol

Pemilik bernama Ramadhan Fitra belum memeberikan keterangan resmi atas penyegelan tersebut. (hfz)

Kategori :