JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - 12 orang tersangka yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi saat ini tengah menjalani proses hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, pada Jumat (13/10), saat diwawancarai oleh awak media.
"Ini terus kita lakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Karena kita ketahui, Karhutla ini sangat merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Rusdi menambahkan, Kabupaten/Kota yang paling banyak memiliki tersangka atas kasus karhutla ini yakni dari Kabupaten Batanghari.
"Batanghari paling banyak, sekitar 4 orang yang telah dijadikan tersangka di sana (Polres Batanghari)," sebutnya.
Di tempat yang sama, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono menerangkan, total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1954 hektar.
Supriono menyebut bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. Dalam artian bisa diatasi dalam waktu 3-6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana.
"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita juga belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," ujarnya.
Luasnya wilayah Jambi, kata Supriono, tidak semuanya mampu didudukan oleh petugas di lapangan secara maksimal, hal ini dikarenakan keterbatasan personil.
"Ini sudah kita upayakan mitigasi, mengingatkan, menghimbau dan penegakkan hukum," sebutnya. (raf)