LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Don’t try this at home! Kelakuan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ini benar-benar tak terpuji.
Sudah punya anak, punya istri, namun masih saja tega berselingkuh. Selingkuhannya juga bukan orang jauh, seorang mahasiswi.
Gilanya, pacar gelapnya itu malah dibawa ke rumah pribadinya, rumah dimana istri dan anaknya juga tinggal selama ini.
Oknum dosen UIN inisial SHD ini berusia 31 tahun, sementara mahasiswi selingkuhannya berusia 22 tahun inisial VO.
Sama-sama dimabuk cinta, mereka berdua mengakui status hubungan keduanya adalah pacaran, tidak ada paksaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan mengatakan, kronologi mereka ketahuan wik-wik bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh para tetangganya.
Kata Umi, pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22:00 malam, tetangga SHD menggerebek keduanya sedang melakukan perbuatan persetubuhan yang bukan suami istri.
Para tetangga itu datang didampingi langsung oleh ketua RT dan sekuriti perumahan.
Saat penggerebekan, istri dan anak oknum dosen ini sedang tidak ada di rumah. Kebetulan istrinya adalah pengajar di Bengkulu dan membawa serta anaknya ke Bengkulu.
Bukan sekali, warga sekitar mulai curiga karena beberapa kali terlihat sang oknum dosen UIN ini membawa perempuan masuk ke rumahnya.
Apalagi sang dosen ini sudah tinggal di perumahan itu sejak tahun 2015 sehingga tetangganya paham ada yang aneh sejak sebulan terakhir di rumah itu.
Usai digerebek, kemudian keduanya langsung digiring oleh warga ke Polda Lampung. “Dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung,” jelas Umi lagi.
Kemudian di sana keduanya diverifikasi dan langsung diserahkan ke Subdit 4.
Dari keterangan keduanya, ketahuan pula ternyata mereka telah 6 kali melakukan perbuatan terlarang itu, di tempat yang sama, di rumah oknum dosen UIN tersebut.
Hubungan terlarang ini diakui keduanya baru saja dijalani selama satu bulan terakhir, alias baru saja jadian satu bulan.
Modusnya sama, mereka berbuat asusila ketika anak dan istri oknum dosen UIN ini sedang tidak ada di rumah.
Masih keterangan Umi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari SHD yang ada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Barang bukti itu diantaranya satu kotak tisu magic dalam kondisi masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, kemudian celana dalam warna cream dan ada juga satu helai daster hitam corak bunga-bunga," jelas Umi.
BACA JUGA:Istri Tak Lapor Polisi, Oknum Dosen UIN yang Selingkuh Sama Mahasiswa Dipulangkan Kembali
BACA JUGA:DJ Dinar Candy Dilapor Istri Sah Koko KA ke Polda Jambi
Akibat perbuatannya, oknum dosen UIN dan pacarnya ini dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Bagaimana nasib pekerjaan SHD sebagai dosen? Ternyata pelaku masih berstatus sebagai dosen kontrak yang tentu proses pemberhentiannya akan lebih mudah dibanding dosen status PNS yang butuh beberapa proses. (*)