JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui korban yakni, Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (9/10).
Dikatakan Indar, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi , pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
6 orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
"Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya," katanya.
Akan tetapi, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja identitas 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
"Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya," ungkapnya.(Raf)