JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang praperadilan dugaan pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh Ardiansyah selaku sopir mobil angkutan.
Sidang yang digelar pada Selasa (3/10) ini, diketahui pihak Polda Jambi selaku termohon meminta majelis hakim menolak praperadilan pemohon Ardiansyah ke pengadilan.
Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, pihak termohon menolak yang disampaikan oleh saudara Ardiansyah selaku pemohon.
"Pihak termohon menolak apa yang disampaikan di pengadilan," katanya.
Mengenai sidang selanjutnya, Fitrah menyampaikan akan memberikan tanggapannya.
"Nanti kita tanggapi di sidang selanjutnya. Kita juga nantinya akan menghadirkan saksi-saksi dan fakta dari pihak pemohon," ungkapnya.
Fitrah menyampaikan bahwa, persoalan ini terjadi diduga akibat adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak Polda.
"Salah satunya ada tindakan penangkapan yang tidak sah, dengan pasal liga standing pelapor itu kita uraikan dalam laporan kita," jelasnya.
Saat ini, Ardiansyah ditahan di Polda Jambi dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mendatangi Mapolda Jambi guna meminta Ardiansyah tersangka yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.
Selain itu, kedatangannya juga untuk memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan. Akan tetapi, pihaknya pun harus menunggu, apakah dikabulkan atau tidak.
Haris mengatakan, Ardiansyah merupakan sopir truk buah kelapa sawit. Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga karena melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Menariknya, sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.
Saat itu, disampaikan Haris, Ardiansyah tersebut baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Di pertengahan jalan, Ardiansyah distop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.
"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (16/9).