Hal ini karena bahu jalan dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, berhenti, atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan darurat.
4. Dilarang Membuang Benda di Jalan Tol
Membuang benda di jalan tol dapat menimbulkan risiko bagi pengendara lain, termasuk membuang sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal ini dengan jelas dalam Pasal 42, yang menyatakan, 'Di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja
5. Menggunakan Lajur Sesuai Kecepatan Kendaraan
Untuk meningkatkan kecepatan perjalanan kendaraan, pilihlah lajur kanan dalam lalu lintas. Di sebaliknya, kendaraan yang bergerak lebih lambat harus berada di lajur kiri, sesuai dengan batasan kecepatan yang berlaku.
6.Dilarang Balik Arah Memotong Median atau U-Turn
Melakukan pembalikan arah sangat berpotensi menimbulkan risiko tinggi karena dapat membahayakan pengemudi lainnya. Namun, dalam peraturan, tindakan pembalikan arah hanya diperkenankan bagi petugas dan tidak diizinkan untuk masyarakat umum.
7.Dilarang Memotong Jalur Tanpa Isyarat
Isyarat yang dimaksud di sini adalah menggunakan lampu sein. Dengan mengaktifkan lampu sein, hal ini dapat memberikan peringatan kepada kendaraan di belakangnya.
Sebaliknya jika tanpa menggunakan lampu sein hal tersebut justru membuat mobil yang berada di belakang akan kaget.
8. Dilarang Melakukan Aktivitas Lain
Pengemudi biasanya melakukan berbagai aktivitas lain ketika di jalan untuk menghilangkan kebosanan, seperti makan, menggunakan telepon genggam atau merokok. Padahal, hal tersebut sangat dilarang karena mengurangi konsentrasi.
9. Jangan Menggunakan Lampu Hazard Saat Hujan
Pada dasarnya, fungsi utama dari lampu hazard adalah sebagai indikator situasi darurat. Ketika hujan, sebaiknya pengemudi cukup menyalakan lampu utama dan lampu kabut.
Ketika jalanan basah, penggunaan lampu hazard bukanlah tindakan yang tepat, melainkan mengurangi kecepatan. Banyak yang mengacu pada pedoman jarak aman di jalan tol, yaitu menjaga selisih tiga detik dari mobil yang berada di depan.