Ada 7 Mantan Napi Nyaleg di DPRD Provinsi Jambi

Rabu 27-09-2023,05:53 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ada 7 mantan narapidana (napi) yang akan nyaleg di DPRD Provinsi Jambi.

Mereka telah bertekad maju tanpa adalagi hambatan dari diri sendiri maupun dari partai karena telah memenuhi segala syarat yang ditetapkan KPU.

Nama mereka pun telah bertengger dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi.

Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan, sejauh ini belum ada bacaleg dari mantan napi yang mengundurkan diri, partai mereka pun tidak ada yang mencabut atau mengganti posisi mereka.

Hanya saja proses pencalonan katanya masih terus diproses sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, jadi segala sesuatu tentu saja masih saja bisa terjadi.

“Namun sejauh ini daftar mereka (eks napi) tidak ada pergantian," lanjutnya.

Adapun nama 7 bacaleg mantan napi yang lolos DCS KPU adalah sebagai berikut:

1. A Mukti Partai Demokrat
2. Syarifuddin Partai Demokrat
3. Erpan dari PKB,
4. Dumisno Manalu dari PDIP,
5. Kawi dari Partai Gelora,
6. Efi Suryadi dari PKS
7. M Hafiz dari PAN

Nama-nama 7 bacaleg ini, pernah tersangkut berbagai kasus, mulai dari kasus korupsi, narkoba dan kasus pidana lainnya.  

Semua juga telah melalui masa jeda selama 5 tahun tidak memiliki hak politik, itu sebabnya jika ada bacaleg yang mendaftar tapi belum memenuhi masa jeda 5 tahun setelah status napinya berakhir, tidak bisa memenuhi syarat.

7 Bacaleg yang lolos DCS KPU Provinsi Jambi ini juga dianggap telah memenuhi segala syarat yang ditentukan.

BACA JUGA:Inilah Permainan Mirip Judi yang Digemari Pria Minang

BACA JUGA:Usia 31 Tahun Kaya Raya Punya Aset Rp57 M Eh Ditangkap! Rupanya Ini Pekerjaan Pemuda Pekanbaru Ini..

Mereka juga telah melampirkan surat putusan pengadilan dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP) yang menjelaskan bahwa mereka adalah mantan narapidana.

Apakah mereka berhak mendapat suara saat pencoblosan? Kata Yatno tentu saja semua hak bacaleg akan sama ketika mereka telah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. (*)

BACA JUGA:Penyanyi Dangdut Cupi Capita Diperiksa Polisi Berjam-jam Terkait Judi Online

Kategori :