Per Satu Situs Judi Online Dompet Rakyat RI Sobek Rp27 T, Dalam 21 Hari 60.582 Konten Di-take Down

Selasa 26-09-2023,15:28 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES – Waspada! Aktivitas judi online benar-benar bikin dompet rakyat RI sobek.

Keterangan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip Jambi Ekspres, menulis bahwa dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun.

Ganasnya lagi, dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dilaporkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Bahkan, sudah 60.582 konten judi online yang ketahuan masuk ke Indonesia dalam 21 hari saja.

Konten-konten judi online ini terdeteksi selama periode tanggal 1 hingga 21 September 2023, hanya dalam waktu kurang lebih 21 hari.

Dan semua kini telah dilakukan pemutusan akses atau penghapusan (takedown) oleh Kementerian Kominfo telah melakukan kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.

BACA JUGA:Usia 31 Tahun Kaya Raya Punya Aset Rp57 M Eh Ditangkap! Rupanya Ini Pekerjaan Pemuda Pekanbaru Ini..

BACA JUGA:Sejarah Lahirnya Judi Online Dunia Dimulai dari Rumah Kasino

Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun memang mengerikian. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya mengatakan, pemerintah memang sedang memprioritaskan penanganan aktivitas perjudian online dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online di Indonesia.
 
Lanjut Budi Arie, pemberantasan ini harus lebih maju dari apa yang digunakan dan dilakukan pelaku dan sudah tak bisa lagi biasa-biasa saja.

“Tak bisa lagi business as usual," katanya saat Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023).

BACA JUGA:Penyanyi Dangdut Cupi Capita Diperiksa Polisi Berjam-jam Terkait Judi Online

BACA JUGA:Benarkah Kerinci Tempat Turun Nabi Adam Pertama Kali di Bumi?

Itu sebabnya, Kementerian Kominfo telah berhasil menghapus dan takedown 60.582 konten perjudian online.

Dimana platform dengan sebaran konten itu diantaranya:

1. Situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten
2. File sharing sebanyak 3.488 konten
3. Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten
4. Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

BACA JUGA:Dua Situs Judi Online AG Pekanbaru Terhubung ke Bandar ‘Besar’

BACA JUGA:Ngeri! Anak SD Ikut Kontribusi Dalam Transaksi Judi Online Rp81 Triliun di Indonesia

Selain memutuskan konten-konten tersebut, Kementerian Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Kominfo secara formal juga meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memblokir rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," lanjut Budi Arie.
 
Kini, berbagai cara juga dilakukan situs-situs judi online ini, salah satunya adalah dengan mamasuki situs-situs pemerintah.

BACA JUGA:Bukan Judi Online, Ini Judi Resmi di RI Tapi Bikin Rusak Generasi

BACA JUGA:Deretan Afiliator Judi Online RI dari Kaya Raya Berujung Penjara, Jumlah Hartanya Gila!

Kementerian Kominfo juga  berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, guna memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.

Kementerian Kominfo juga telah memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM.

Kemudian penyelenggara jasa internet juga diminta mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.

BACA JUGA:Deretan Afiliator Judi Online RI dari Kaya Raya Berujung Penjara, Jumlah Hartanya Gila!

BACA JUGA:OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online, Serta Dalami Fintech AdaKami

Jika ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet terkait dengan judi online, juga akan dilakukan penindakan dan akan diproses secara hukum sesuai yang undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online”, lanjut Budi Arie.

Pihaknya juga terus memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online. (***)

Kategori :