“Pada tahun 2022, BPH Migas telah memberikan 178 rekomendasi pemberian sanksi melalui Badan Usaha Penugasan. Sedangkan, hingga Agustus 2023 telah diberikan 135 rekomendasi ” paparnya.
Untuk menjaga obyektivitas pengenaan sanksi, BPH Migas telah menyusun Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur.
Sedangkan untuk mendapatkan data yang lebih akurat terkait penjualan BBM oleh Badan Usaha, BPH Migas tengah dalam proses pengintegrasian data melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Erika juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat ikut aktif melaporkan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Helpdesk BPH Migas di nomor WA 0812 3000 0136 atau email: aduan@bphmigas.go.id.
Sementara, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan pihaknya telah melakukan digitalisasi SPBU untuk pengawasan distribusi BBM subsidi.
Manfaat yang diperoleh dari digitalisasi ini, antara lain monitoring stok SPBU terpantau selama 24 jam terpusat, real time data transaksi SPBU di seluruh Indonesia, blocking kendaraan yang tidak berhak, serta pembatasan transaksi sesuai kuota per kendaraan per hari.
Riva menyampaikan, dengan adanya program subsidi tepat, pertumbuhan demand BBM subsidi jenis Solar menjadi lebih rendah.
Selain itu, dengan adanya subsidi tepat, komposisi BBM non subsidi meningkat, walaupun gap harga BBM subsidi dan BBM non subsidi cenderung meningkat.
RDP ini dihadiri juga Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dan seluruh Anggota Komite BPH Migas. (*)