JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – A. Ihsan Hasibuan, S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum Yunsak El Halcon menyatakan kasus yang menimpa kliennya bukanlah perkara tindak pidana oleh korporasi dan bukan tindak pidana pribadi terdakwa.
Kata Ihsan, pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Kami tetap anggap bukan bisnis to bisnis, semua rangkaian yang dilakukan oleh klien kami adalah bisnis, dalam pengembanagn Bank Jambi. Direksi pun boleh melakukan bisnis pengembangan, termasuk dalam melakukan kebijakan terhadap Bank Jambi,” tegas A. Ihsan Hasibuan, S.H.,M.H dikonfirmasi via ponsel kemarin (12/9).
Dalam pengembangan bisnis yang dilakukan kliennya, dan terjadi kerugian itu merupakan resiko, karena tidak semua pengembangan bisnis meraih keuntungan yang signifikan, bisa saja terjadi kerugian.
Namun kerugian yang dialami tersebut telah ditutupi dengan pengembangan usaha lain oleh Bank Jambi, terlebih Bank Jambi bukan merupakan BUMD.
“Dana yang dipergunakan oleh klien kami pun bukan diambil dari saham, melainkan keuntungan lain dari Bank Jambi yang memang dipisahkan untuk dapat digunakan dalam pengembangan Bank Jambi,” terangnya.
Sehingga apa yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian Negara, karena dana yang digunakan adalah keuntungan Bank Jambi.
Dalam menjalankan bisnis pun dinilainya penuh resiko, tapi kliennya telah memahami resiko yang bakal didapat, bisa saja mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan atau malah merugi.
“Selain itu, para pemegang saham pun telah mengetahui kerugian yang dialami, dan tidak keberatan dari kerugian tersebut. Kalau nantinya jaksa nolak eksepsi kami ya biasa saja, namanya juga berargumen,” ujarnya.
Dirinya merasa perlu menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan, serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi terdakwa atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu eksepsi ini perlu disampaikan demi perlindungan hukum yang luas bagi masyarakat pada umumnya, maupun pembangunan hukum dalam proses beracara pada persidangan perkara pidana, yang kesemuanya itu telah diatur dalam KUHAP, sebagai landasan hukum beracara dinegara ini.
“Bahwa dalam melakukan pembelian Medium Term Notes (MTN, red) PT SNP, Bank Jambi telah melakukan langkah kehati-hatian, yaitu dengan melakukan analisa atas pemeriksaan terhadap pemeringkatan yang dikeluarkan oleh perusahaan, pemeringkat yang telah memperoleh izin dari OJK, infromasi sehubungan dengan penerbitan MTN dan besaran kupon MTN,” paparnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany saat dikonfirmasi mengungkapkan, terkait eksepsi yang di ajukan Yunsak El Halcon, Kejaksaan Tinggi Jambi menolak eksepsi dari penasehat hukum dan memohon hakim untuk segera memeriksa pokok perkara.
“Jaksa memohon hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan segera untuk memeriksa pokok perkaranya,” tandas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany. (yos)
Ihsan: Kasus El Halcon Bukan Perkara Tindak Pidana
Rabu 13-09-2023,10:48 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :