JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tarif terbaru jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak ditetapkan.
Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2.
Untuk tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara pada kendaraan golongan 4 dan 5 dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.
Pengendara wajib menyiapkan kartu uang elektronik (e-Money) dengan saldo yang terisi cukup sesuai dengan tujuan berkendara dari Sayung menuju Demak maupun arah sebaliknya.
Kehadiran Jalan Tol Semarang – Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut akibat sering terendamnya jalan nasional Pantura (Kaligawe-Sayung).
Banjir tersebut disebabkan oleh banjir rob dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada Kawasan Industri.
Selain itu Jalan Tol ini memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional. (*)