Dijelaskan Fajar, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pihaknya menerima tahanan yang meninggal dunia itu dari penyidik tahap II. Setelah tahap II, terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
"Setelah tahap II, kami titipkan ke Lapas. Baru 2 hari di Lapas, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia. Padahal dalam waktu dekat akan kami limpah ke persidangan," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penyebab meninggalnya korban.(Raf)