MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terbukti gelapkan uang negara dengan kegiatan fiktif Dana Desa(DD). Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, SF Jumat (1/9) kemarin resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tebo.
Kedes Pagar Puding Lamo ditahan oleh Unit Tipidkor Polres Tebo terkait dugaan perkara penyalahgunaan anggara Dana Desa Tahun 2020 dan 2022, sebesar Rp.500 Juta lebih negara dirugikan.
Kapolres Tebo Iwan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Reza Anugras mengatakan bahwa SF Kades Pagar Puding Lamo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dari penyelidikan yang dilakukan.
"Penetapan sebagai tersangka, SF juga langsung dilakukan periksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit Tipidkor," kata Kasat
"Saat ini kades sudah ditahan di polres Tebo sejak, kemarin Kamis malam (31/8), penahanan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik," jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan Dan penghitungan oleh BPKP Provinsi Jambi kata Kasat, ada terjadi kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 576.422.151,00. yang dilakukan oleh Kades.
"Dari kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan kades," pungkasnya. (bjg)