JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah uang lembur dan uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, ditetapkan bahwa Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN akan berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Uang lembur tertinggi sebesar Rp36.000/ orang perjam ditujukan untuk Golongan 4, sementara yang terendah, Rp18.000/orang perjam, diberlakukan untuk Golongan 1.
Untuk Golongan II uang lemburnya Rp 24.000/orang perjam dan Golongan III sebesar Rp 30.000/orang perjam
Pegawai ASN yang menjalankan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang akan diberikan uang lembur sebagai bentuk kompensasi atas usahanya.
Sementara itu, pemberian uang makan lembur ditujukan untuk Pegawai ASN yang bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan pemberiannya dilakukan paling banyak satu kali per hari. PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga merinci bahwa Sri Mulyani memberlakukan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai ASN dan Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI. Rentang besaran uang makan bagi ASN berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.
Satuan biaya uang makan bagi Pegawai ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sedangkan uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan bersangkutan.
Dalam catatan penting, perlu dicatat bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai ASN dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka peraturan baru tersebut akan mengacu pada hasil kesepakatan terbaru tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan ini memiliki dampak signifikan terhadap kompensasi dan hak-hak para Pegawai ASN serta Anggota Polri/TNI, dan diharapkan akan memberikan klarifikasi dan pedoman yang jelas terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. (*)