JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dari awal Agustus 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,18 kilogram senilai Rp 1,5 miliyar.
KBO Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, terdapat 5 orang pelaku dengan 3 Laporan Polisi yang diamankan.
"Dari pengungkapan ini ada lima orang pelaku yang diamankan berdasarkan tiga laporkan kepolisian," sebutnya, Jumat (25/8).
Dari 5 pelaku di antaranya yakni pelaku berinisial LZ diamankan di Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,720 gram.
Kemudian, pelaku RN, KR dan RW polisi menyita sabu seberat 196,432 gram dan ganja 1,129 gram. Ketiganya diamankan polisi di kawasan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Lebih lanjut, pelaku berinisial HR diamankan polisi di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan barang bukti sabu seberat 963,934 gram.
Nukmansyah menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka penangkapan ini berhasil menyelamatkan 5.925 jiwa.
Sedangkan apabila satu gram ganja dapat digunakan untuk empat orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5 orang.
"Sehingga dari pengungkapan tersebut, keseluruhan jiwa yang mampu diselamatkan Polda Jambi berjumlah 5.930 jiwa," terangnya.
"Adapun total nilai ekonomis narkotika jenis sabu, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai sabu yang disita berjumlah Rp 1,54 miliar," tutup Nukmansya. (raf)