Lima Parpol Gugat KPU, Tak Masuk DCS, Ajukan Sengketa Proses

Kamis 24-08-2023,22:40 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Jambi tidak berjalan mulus. Soalnya ada beberapa partai yang tak puas dan melayangkan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada lima partai politik di lima kabupaten berbeda di Provinsi Jambi yang mengajukan sengketa proses ke lembaga pengawas Pemilu tersebut. Ini karena sejumlah Bacaleg yang mereka ajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak masuk dalam DCS.

Kelima partai tersebut yaitu PKN Batanghari, Partai Demokrat Tebo, PDI Perjuangan Kerinci, Partai Gerindra Sarolangun dan Partai Ummat Bungo.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis mengatakan, kelima parpol tersebut mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten masing-masing terkait penetapan DCS yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten.

“Iya, ada lima partai di lima kabupaten berbeda mengajukan sengketa proses terkait penetapan DCS ini,” kata Muhammad Hapis, Kamis (24/8) kemarin.

Adapun alasan dari kelima partai tersebut mengajukan sengketa proses beragam, namun intinya karena ketidakpuasan beberapa caleg di TMS kan  oleh KPU.”Mereka di TMS kan oleh KPU di DCS,” ucapnya.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin juga mengatakan hal yang sama. Bahwa ada lima partai yang mengajukan sengketa proses di lima kabupaten, dengan alasan sama yakni keberatan dengan bacaleg yang di TMS kan oleh KPU. “Intinya keberatan terkait Bacaleg mereka yang TMS,” ucapnya.

Dari lima partai yang mengajukan sengketa proses, Bawaslu sudah melakukan mediasi terhadap satu partai yakni Partai Ummat Bungo dengan KPU Bungo pada Selasa 22 Agustus kemarin.

“Sedangkan 4 partai lain proses mediasi sedang berlangsung di kantor Bawaslu Sarolangun, Tebo, Batanghari dan Kerinci,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajarannya segera bekerja dan menjalankan tugas, baik tugas pengawasan maupun penyelesaian kasus. Sebab, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki penetapan daftar calon sementara (DCS).

Bagja menuturkan, proses penetapan DCS menjadi salah satu fase yang rawan sengketa. Bisa saja para bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU tak dapat menerima. ”Karena itu membuat potensi sengketa,” ujarnya,

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang baru dilaksanakan Sabtu malam lalu mengakibatkan pengawasan DCS tidak maksimal. Sebab, mereka telah kehiangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS.

”Euforia pasca pelantikan dan belum adanya bimtek (bimbingan teknis) pengawas pemilu juga akan mengurangi kualitas pengawasan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Bagja, masa tanggapan terhadap DCS hanya sepuluh hari sejak 19 Agustus 2023. Meski tugas sempat dialihkan ke Bawaslu provinsi, pihaknya meyakini bahwa mereka tidak dapat mewakili pengawasan di seluruh kabupaten/kota setempat. ”Karena mereka kan juga harus melakukan pengawasan DCS DPRD provinsi masing-masing,” pungkasnya. (aiz)

Kategori :