JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selain menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada perubahan ke -8 tahun 2023, ternyata Pertamina Persero juga menurunkan harga BBM.
Jenis BBM yang turun tersebut adalah BBM Pertamax atau RON 92.
Tak tanggung-tanggung harga BBM Pertamax atau RON 92 ini turun drastis Rp 800 per liter.
Harga BBM Pertamax turun sejak 1 Juni 2023 hingga 19 Agustus 2023.
Harga Pertamax atau RON 92 dibandrol dengan harga Rp 12.500 per liter atau turun Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.300 per liter.
Namun, penuruna harga BBM Pertamax atau RON 92 ini tidak diikuti non subsidi lainya yakni BBM Pertamax Turbo atau RON 98.
Terhitung mulai 1 Agustus 2023, harga BBM Pertamax Turbo atau RON 98 naik Rp 400 per liter menjadi Rp 14.400 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Sementara harga BBM Pertamax Green 95 yang baru dilaunching pada 24 Juli 2023 lalu tidak mengalami perubahan.
BBM Pertamax Grren 95 yang baru dijual di Kota Surabaya dan Jakarta ini dibandrol dengan harga Rp 13.500 per liter.
Sementara itu, pada perubahan harga BBM 1 Agustus 2023 disamping menaikkan harga BBM Pertamax Turbo atau RON 98, penyedia BBM Pertamina Persero juga menaikkan Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga BBM tersebut pada Senin (31/07) sekira pukul 22.00 WIB lewat unggahan di website Pertamina Persero.
Harga Dexlite atau CN 51 juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Terhitung mulai 1 Agustus 2023, harga Dexlite menjadi Rp 13.950 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.150 per liter.
Sedangkan harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) terhitung 01 Agustus 2023 juga naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.550 per liter menjadi Rp 14.350 per liter.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi hingga pengumuman penyesuaian harga BBM terhitung 01 Agustus 2023 tidak mengalami perubahan harga. Harga BBM Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan solar dibandrol dengan harga Rp 6.800 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website PT Pertamina Persero. (*)