JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Penyerahan remisi kali ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris di Lapas Kelas IIA Jambi, pada Kamis (17/8).
Untuk diketahui, narapidana yang berhak menerima remisi tersebut minimal sudah dipidana 6 bulan penjara. Pemberian remisi ini dilakukan setiap tahunnya baik dari narapidana khusus, korupsi maupun narapidana kasus lainnya.
Pada tahun 2023 ini, terdapat sebanyak 3.533 orang narapidana di Jambi yang menerima remisi. Di antaranya, 20 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, remisi ini merupakan penghargaan bagi para narapidana yang diberikan oleh Kemenkumham dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun 2023 ini.
"Bagi narapidana yang bebas ini, diharapkan kembali ke masyarakat bisa bekerja dengan baik dan berguna," ujarnya.
Mudah-mudahan, disampaikan dia, mereka kembali ke masyarakat dengan jiwa yang sempurna.
"Kita doakan, mereka kembali dengan jiwa yang sempurna dan bertekad untuk berubah menjadi yang lebih baik lagi," ungkapnya. (raf)