Skema Ujian Praktek SIM Berubah dari Angka 8 Menjadi Huruf S, Ini Ukuran dan Total Rintangannya

Senin 07-08-2023,20:05 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Skema ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semula berbentuk angka 8 kini berubah membentuk huruf S. Skema ini diubah oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Skema ujian SIM ini resmi ditetapkan oleh seluruh Polres jajaran termasuk Polresta Jambi, terhitung sejak Senin, 07 Agustus 2023 hari ini.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, skema ujian SIM dengan bentuk huruf S ini sudah diberlakukan.

"Itu sesuai dengan Perkap Kapolri terbaru terkait ujian praktek SIM," katanya.

Lintasan baru berbentuk S ini ditempatkan di area berukuran 30x35 meter. Sementara, ukuran lebar lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan. 

Totalnya ada 5 rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian SIM terbaru ini yakni awal berjalan, berhenti di dekat kotak kuning, putar balik, lintasan S, dan menghindari halangan di akhir. 

Terkait persyaratan ini, kata Aulia, masih sama seperti skema sebelumnya, hanya skemanya saja yang berubah.

"Kalau untuk persyaratannya masih tetap sama seperti sebelumnya," terangnya.

Sementara untuk biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, dan SIM C baru Rp 100 ribu. Lalu, untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. 

"Setiap Satpas, telah difasilitasi kendaraan untuk praktik ujian SIM. Akan tetapi, apabila ingin menggunakan kendaraan sendiri dipersilahkan," pungkas Aulia. (raf)

Kategori :