Ayo Pahami Seluk-Beluk Evaluasi AKIP 2023

Senin 07-08-2023,16:53 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (AKIP) tahun 2023 akan masuk tahap desk evaluation pada Agustus 2023.

Pada tahap ini evaluasi dilakukan dengan menganalisis seluruh dokumen atas penerapan Sistem AKIP (SAKIP) yang telah disampaikan oleh instansi pemerintah kepada Kementerian PANRB melalui esr.menpan.go.id.

Evaluasi AKIP tahun 2023 akan fokus menggali tentang pengentasan kemiskinan. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian PANRB Budi Prawira menjelaskan lewat fokus ini nantinya akan diperoleh gambaran umum terkait kapasitas pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dalam konteks akuntabilitas kinerja serta catatan dan temuan terkait akuntabilitas kinerja pemerintah dalam pengelolaan program kemiskinan dalam konteks akuntabilitas kinerja.

“Lewat evaluasi AKIP juga nantinya kita bisa berikan rekomendasi kepada Presiden terkait upaya dan strategi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program pengentasan kemiskinan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (07/08).

Sejalan dengan fokus pengentasan kemiskinan pada evaluasi AKIP 2023, lokus evaluasi pada tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga disesuaikan. Pada tingkat kementerian dan lembaga, lokus evaluasi terbagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama adalah kementerian/lembaga yang terkait pada pengentasan kemiskinan ektrem berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pada kelompok ini akan dilakukan wawancara mendalam terkait perannya dalam pengentasan kemiskinan.

Pemilihan sampel pada kelompok ini akan diprioritaskan pada unit kerja yang terkait dengan tugas penanggulangan kemiskinan atau hasil kerjanya memiliki dampak pada penurunan kemiskinan ekstrem.

Kelompok kedua adalah kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan pengentasan kemiskinan ektrem. Pada kelompok ini tidak perlu dilakukan pendalaman terkait perannya dalam pengentasan kemiskinan.

“Khusus untuk pemilihan sampel dan metode evaluasi pada kelompok kedua itu mengikuti pola evaluasi tahun sebelumnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Ummu Nur Hanifah menjelaskan lokus evaluasi pada pemerintah daerah. Tidak jauh berbeda dari tingkat kementerian/lembaga, lokus evaluasi pemda juga terbagi menjadi dua.

Kelompok pertama adalah pemda yang termasuk pada lokus kemiskinan ekstrem sejumlah 10 provinsi. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Selatan, Lampung, Papua, Banten, dan Aceh.

“Khusus untuk 10 pemda tersebut akan dilakukan wawancara mendalam, untuk menggali lebih lanjut tentang penanganan kemiskinan ekstrem di wilayahnya,” ujarnya.

Sementara kelompok kedua, adalah pemda yang tidak termasuk lokus kemiskinan ekstrem. Pada kelompok ini, wawancara mendalam hanya akan dilakukan bila diperlukan.

Pelaksanaan evaluasi AKIP 2023 masih menggunakan pedoman yang sama seperti tahun sebelumnya yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 88/ 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Proses evaluasi AKIP keseluruhan ditargetkan rampung pada November 2023. (*)

Tags : #akip 2023
Kategori :

Terkait