SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dari data yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sarolangun ,tercatat hanya satu Kepala Desa (Kades) yang telah menggundurkan diri untuk menggikuti Pencalegkan tahun 2024 mendatang.
Dan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, apabila maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), maka pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD. Termasuk TNI – Polri dan karyawan BUMN dan BUMD serta Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri.
Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi, membenarkan, jika ada Kades di Kabupaten Sarolangun yang telah menggundurkan diri karna pencalegkan, yakni Thabroni, Kades Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
” Sampai dengan minggu ini, awal bulan Agustus, baru Satu Kades yang mengajukan pengunduran diri, yaitu Kades Pulau Salak, Kecamatan Batang Asai, Thabroni,”ungkapnya
Dinas PMD bahkan sudah menyurati Camat Batang Asai untuk mengusulkan Pj Kades sesuai dengan aturan.
"Dengan surat pengunduran diri dan usulan Camat tersebut, nantinya akan kita tunjuk Pj Kades untuk melaksanakan tugas tugas Kepala Desa Pulau Salak Baru,"ujarnya.
Selanjutnya, Mulyadi mengatakan, jika terkait sudah pemberhentian Kades, yang mana Kades diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Bupati. Sehingga Dinas PMD akan segera memperoses pemberhentian Kades Pulau Salak Baru.
” Kita akan segera proses surat pemberhentiannya,”terangnya.
Terkait dengan informasi yang didapat oleh Dinas PMD, jika masih ada Empat orang lagi Kades di Kabupaten Sarolangun yang mencalon diri sebagai Caleg, sampai saat ini DPMD belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari ke empat Kades tersebut
” Dari informasi memang masih ada Empat orang lagi yang nyaleg, tapi kita belum menerima surat dari mereka,”pungkasnya.(hnd)