Kondisi jenazah banyak tusukan di beberapa bagian tubuh. Jejak tusukan bersumber dari pisau lipat milik pelaku. Kosan itu berada di Kukusan Beji daerah Depok.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, 3 jam setelah penemuan mayat korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang tak lain ternyata senior korban di UI jurusan Sastra Rusia inisial AAB.
AAB ditangkap beserta alat bukti berupa pisau lipat, iPhone, MacBook dan juga dompet milik korban.
Kini AAB telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (dpc)