113 PPPK Pemprov Jambi Terima SK Penugasan, Gubernur Al Haris Pesankan Ini

Senin 31-07-2023,12:50 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi formasi 2022 terima Surat Keputusan (SK). SK diserahkan Gubernur Jambi Al Haris.

Penyerahan 113 SK PPPK yang terdiri dari 106 guru dan 7 tenaga teknis ini diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (31/7).

Pada momen itu Gubernur Jambi Al Haris juga melantik 6 pejabat fungsional, dan seorang Pejabat Administrator Direktur rumah sakit jiwa daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan PPPK yang baru menerima SK untuk bekerja dengan baik melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita ini abdi Negera, bekerja untuk negera, dibayar negara, maka loyal kepada negara, atasan kita hadir mewakili negara, maka loyalah pada negara. Kita patut bersyukur pemerintah membuka ruang untuk PPPK ini,” kata Al Haris.

“Bekerja dengan baik, hak bapak ibu sama dengan PNS, hanya saja sampai hari ini kan katanya tidak ada hak pensiun, tapi bekerja saja, bekerja ikhlas, sebagai guru adalah bagaimana mencerdaskan orang itu nah di dalam bekerja tujuan bernegara di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti Bapak Ibu itu bertugas dalam rangka untuk mencapai tujuan negara,” ucap gubernur.

Gubernur Jambi Al Haris juga menyampaikan agar PPPK tidak minta-minta pindah tugas. “Jangan pula kamu sibuk-sibuk melobi minta-minta pindah. Bekerja saja dengan baik.  Apapun tugas kita, tugas ini mulia yang bidang pendidikan itu mencerdaskan orang yang tidak bisa apa-apa anggap dia anak kita, yang bidang kesehatan orang sakit jadi sembuh semuanya berguna sepanjang kita ikhlas, bahwa kita bekerja untuk negara untuk bangsa dan keluarga pasti akan menikmatinya,” katanya. (aba)

Kategori :