JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Siap-siap bagi pemilik kendaraan di Provinsi Jambi yang sudah mati pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan database kendaraan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi sekaligus pembina Samsat Provinsi Jambi, Kombes Pol Dhafi, Kamis (27/7)
Dikatakan Dhafi,dalam minggu ini Samsat Provinsi Jambi sudah menyurati pemilik kendaraan yang sudah dua tahun mati pajak.
"Para pemilik kendaraan diberi jangka waktu tiga bulan sejak surat itu dikirimkan,jika lewat dari waktu yang diberikan, maka, data kendaraannya akan dihapuskan" ucap Dhafi.
Lanjut Dhafi, mudah-mudahan masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya, jangan ada lagi kendaraan nama orang lain padahal punya pribadi sendiri.
"Bila ini sudah terapkan semua, hasilnya nanti dapat memudahkan identifikasi kepemilikan kendaraan dan sangat berguna membantu proses penyelidikan serta berguna juga untuk berniaga misalnya mau menjual kendaraannya sehingga ini bisa tertib administrasinya," kata Dhafi.(raf)