MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Polres Tanjabtim dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 telah selesai. Terdapat ratusan kendaraan yang diambil tindakan penilangan karena melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tanjabtim, IPTU Agung Prasetyo mengatakan, bahwa ada sebanyak 310 pelanggaran lalulintas selama Operasi Patuh 2023 ini. Dimana, pelanggaran tersebut didominasi oleh pelajar dan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
"Ya, ada sebanyak 310 surat tilang yang kita keluarkan terhitung selama 14 hari sejak tanggal 10 Juli 2023," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa selain melakukan penindakan tilang, pihak Kepolisian Lalulintas juga melakukan penindakan dengan teguran. Yang mana penindakan teguran ada sebanyak 913 kepada pengendara.
"Selain itu pula terdapat juga beberapa pengendara saat Operasi Patuh berlangsung tidak dapat menunjukan SIM," jelasnya.
Untuk pengendara yang tidak membawa SIM dilakukan pengamanan barang bukti kendaraan ke Mapolres Tanjabtim. Sejauh ini masih ada kendaraan yang belum diambil pemiliknya karena masih menunggu jadwal sidang tilangnya selesai.
"Kendaraan yang kita amankan, lantaran tidak bisa menunjukan SIM, sehingga tindakan penilangan harus diambil," ungkapnya.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabtim, bahwa patuh dan tertib berlalulintas harus dilakukan setiap saat verkendara. Bukan hanya saat pihak Kepolisian melakukan giat Operasi saja.
"Besar harapannya meski OPS Patuh ini telah selesai, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya tertib berlalulintas demi keselamatan bersama," harapnya.(lan)