Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang

Senin 24-07-2023,07:58 WIB
Editor : Setya Novanto

JOMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang dengan tersangka H. MUBIN dan tersangka SUDIYANTO.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus,SH.,MH mengatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal Tindak pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 2 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. 

Dikatakannya, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.296.967 (empat ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah)

"Kemudian aset negara yang berhasil diselamatkan dan dilakukan penyitaan dari Tersangka Sudiyanto senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tegasnya

Dikatakannya, Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jombang atas perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sector tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kab. Jombang Tahun 2019.  

Dijelaskannya, bahwa terhadap para Tersangka berdasarkan T-7 Nomor: PRINT-52/M.5.25/Ft.1/07/2023 .tersangka H. MUBIN dan T-7 Nomor : PRINT-55/M.5.25/Ft.1/07/2023 terhadap tersangka SUDIYANTO keduanya dilakukan penahanan Rutan di Rutan Klas II B Jombang selama 20 hari terhitung 21 Juli 2023 s.d 09 Agustus 2023.

Dikatakannya, pelaksanaan Tahap-II terhadap Tersangka H. MUBIN diajukan permohonan penangguhan penahanan oleh tim kuasa hukumnya yaitu SUWANDI & Partners Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023. 

Diketahui pada saat Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kejari Jombang Tersangka H.MUBIN pada sekitar pukul 13.00 WIB diikuti oleh para pendukungnya yang sebagian besar dari Desa Delanggu Kab. Mojokerto dengan jumlah massa kurang lebih 120 orang yang berkumpul di Taman kebonrojo Jl. Wachid Hasyim dan kemudian long march menuju kantor Kejari Jombang dengan misi utama agar Tersangka H. MUBIN tidak dilakukan penahanan RUTAN.

"Atas koordinasi dengan jajaran intelijen maka dibantu pengamanan oleh jajaran Polres Jombang dan Kodim akhirnya berhasil diamankan, selanjutnya para Tersangka di lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jombang,"terangnya. (*)

Kategori :