Total BBM Ilegal yang Diamankan Polda Jambi 32 Ton dan 1 Truk Ilegal Logging

Senin 24-07-2023,07:17 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, kayu ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers pada Minggu (23/7) di Mapolda Jambi.

Tory mengatakan, penangkapan tersangka pengangkut BBM ilegal dan ilegal logging ini, dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dalam hal ini, kata Tory, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 32 ton BBM ilegal dan 1 unit truk pengangkut kayu ilegal (ilegal logging).

“Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada 7 orang, semuanya laki-laki yang diamankan pada saat melakukan pengangkutan,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada 10 Juli 2023 lalu, tim mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter yang mengangkut sebanyak 13 ribu liter BBM. Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 20 Juli 2023, dengan mengamankan 1 unit mobil serupa yang mengangkut sebanyak 10 liter BBM.

Selanjutnya pada penangkapan yang ketiga pada 21 Juli 2023, Tim mengamankan 1 unit truk tangki merk Hino warna hijau, yang mengangkut sebanyak 9 ribu liter BBM.

“Ketiga truk tersebut semuanya telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di jalan Palembang – Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi,” jelas Tory.

Selain mengamankan BBM ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi juga turut mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tory menjelaskan, pada 26 Juni 2023 lalu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jerigen di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tak hanya kasus bahan bakar minyak, tim juga mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter yang mengangkut 6 M³ kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan menuju Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita hindarkan kegiatan illegal dan melanggar hukum. Lakukanlah kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum. Karena akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya. Jika memiliki informasi terkait kegiatan illegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat bertindak,” pesan Tory. (raf)

Kategori :