SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ratusan personil polisi dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi melakukan aksi pembubaran secara paksa terhadap warga yang menduduki dan memblokir jalan masuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) di Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (20/7).
Meski sempat mendapat perlawanan dari warga, namun itu tidak dapat membendung langkah polisi untuk melakukan pembubaran. Selain membubarkan massa, polisi juga membongkar tenda yang dipasang warga.
Dalam kesempatan itu, puluhan warga juga diamankan polisi dalam aksi pembubaran paksa tersebut karena melakukan perlawanan. Puluhan warga itu langsung diangkut ke Polda Jambi.
Seperti diketahui, aksi pemblokiran jalan masuk ke PT FPIL itu sudah dilakukan warga sejak awal Juli 2023 lalu.
Pemblokiran jalan tersebut merupakan buntut dari diamankannya lima orang warga desa setempat oleh Polda Jambi. Kelima warga tersebut dituduhkan melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi pembubaran hari ini. (wan)