JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Anggota DPRD Kota Jambi, Muhammad Nasir sudah mengambil keputusan bulat untuk meninggalkan partai Demokrat.
Ia berencana akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024.
Itu artinya Nasir wajib melampirkan bukti bahwa sudah mengundurkan diri dari partai berlambang merci tersebut pada masa perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) Bacaleg ke KPU Provinsi Jambi. Ini sebagai salah satu syarat agar dirinya bisa masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di partai yang baru.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa bukti pengunduran diri itu wajib disampaikan apabila ada Bacaleg yang pindah partai. “Bukti sudah telah mundur itu wajib disampaikan pada masa perbaikan ini,” katanya, Jumat (7/7) kemarin.
Yatno menjelaskan, bukti pengunduran diri itu menjadi dasar pihaknya menetapkan DCS. Jika tidak maka, otomatis ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi. “Perbaikan administrasi ini terkahir itu pada 9 Juli besok,” katanya.
Bagaimana dengan PAW Nasir? Yanto mengatakan, untuk PAW bukan merupakan kewenangan pihaknya. Proses tersebut merupakan ranah partai tempat yang bersangkutan bernaung. “Kalau PAW bukan kewenagan kita. itu ranahnya partai,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi, Roro Nully Kurniasih Kawuri mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Nasir. "Kami DPC Partai Demokrat Kota Jambi belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (6/7).
Ia menyebut Nasir hanya menyampaikan secara lisan kepada dirinya bahwa akan mengundurkan diri dan bergabung dengan PKB. "Secara lisan beliau menyampaikan bahwa benar adanya beliau ke PKB dan mengundurkan diri dari Demokrat," ujarnya.
Sebagai pimpinan DPC Partai Demokrat Kota Jambi Roro mengatakan bahwa sah-sah saja jika Nasir pindah dari partai Demokrat ke partai lain. Hanya saja ia meminta agar surat pengunduran dirinya sebagai kader harus segera dilayangkan.
"Silakan tidak masalah, yang penting surat pengunduran dirinya harus segera dilayangkan sebagai pegangan saya untuk bisa ditindaklanjuti ke DPP," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan partai, jika incumbent tidak mencalonkan diri atau pindah ke partai lain maka harus dilakukan proses PAW sebagai anggota Dewan. “Kalau pindah partai, maka akan kita tindaklanjuti,” terangnya.
Sementara itu, Nasir mengaku baginya masuk ke PKB bukanlah sesuatu yang baru, karena ia sendiri merupakan warga Nahdliyyin. "Saya ini kan keluarga besar NU, ada tawaran dari pak Sofyan Ali dan Sulaiman Syawal menarik saya ke PKB," ungkapnya.
Selain ingin mencoba suasana baru dirinya juga menyampaikan bahwa ia ingin berbuat lebih banyak bagi masyarakat di Kota Jambi terlebih lagi bagi warga Nahdliyyin di Kota Jambi.
"Masuk ke PKB itu bukan sesuatu yang asing bagi saya, dan saya siap mengemban amanah warga Nahdliyyin," ujarnya.
Terkait kepindahannya dari partai Demokrat, Nasir pun hanya menyampaikan bahwa dia berterimakasih kepada Demokrat yang telah membesarkan namanya. "Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Partai Demokrat sejak kepemimpinan HBA, Burhanuddin Mahir hingga Mashuri beliau semua adalah senior yang membimbing saya," pungkasnya. (aiz)