Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raf)
Emosi Bawangnya Dicuri, Pedagang di Pasar Baru Bunuh Seorang Pria
Kamis 06-07-2023,21:05 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,21:53 WIB
Buronan Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap di Merangin
Kamis 13-02-2025,13:22 WIB
Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Dalam Lemari Kamar Kost Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat 07-02-2025,19:20 WIB
Harga Bawang dan Rawit Hijau Melambung, Pedagang Harap Pasokan Stabil
Senin 27-01-2025,14:36 WIB
Terungkap! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Jasad Wanita yang Ditemukan di Ngawi
Senin 27-01-2025,11:36 WIB
Pecinan Glodok Meriah Dengan Pernak-Pernik Perayaan Jelang Imlek
Terpopuler
Kamis 27-02-2025,07:09 WIB
BBM Pertalite dan Pertamax di Jambi Aman
Kamis 27-02-2025,08:04 WIB
Tantangan Besar Atasi Banjir Kota Jambi, Revitalisasi Sungai Asam Terganjal Pembebasan Lahan
Kamis 27-02-2025,07:32 WIB
Trafo Meledak Sebelum Tes CAT PPDB SMAN TT
Kamis 27-02-2025,14:37 WIB
PLH Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Aman Tak Ada Pertamax Oplosan
Kamis 27-02-2025,16:07 WIB
RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3
Terkini
Kamis 27-02-2025,21:53 WIB
Buronan Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap di Merangin
Kamis 27-02-2025,21:29 WIB
Kejagung Ungkap Modus "Blending" Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Kamis 27-02-2025,21:21 WIB
Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamax Oplosan
Kamis 27-02-2025,21:10 WIB
BKSDA Jambi Terlusuri Keberadaan Harimau di Gunung Raya Kerinci
Kamis 27-02-2025,21:05 WIB